Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi Dan Non Ligitasi Untuk Materi Persentasi Dan Pengetahuan

Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi untuk materi persentasi dan  pengetahuan- Pada kesempatan ini. belajarmengajar akan sedikit menjelaskan dengan wacana maslah advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi. Bagi kawan-kawan yang membutuhkan materi ini. silahkan diambil saja lewat link yang saya sediakan dibawah. 

1.Pengertian Advokasi

Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi ialah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Advokasi terbagi dua yaitu:
1.Advokasi ligitasi yaitu segala bentuk advokasi dalam program persidangan di pengadilan
2.Advokasi non ligitasi yaitu segala bentuk advokasi di luar program persidangan di pengadilan

 Ligitasi dan Non Ligitasi untuk materi persentasi dan Download Perbedaan Advokasi, Ligitasi dan Non Ligitasi untuk materi persentasi dan  pengetahuan

1.Advoksasi Litigasi

Advokasi Litigasi ialah salah satu bentuk advokasi aturan yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum masalah atau satu kasus di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas investigasi atau penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan sanggup juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.

Di dalam melakukan advokasi aturan dalam bentuk litigasi ini terperinci dibutuhkan keahlian dan ketrampilan serta pengetahuan wacana mekanisme aturan beracara mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, sampai tingkat pengadilan. Lazimnya proses advokasi aturan yang demikian ini dilakukan oleh kelompok professional yang mempunyai izin untuk itu, yang biasanya dikenal dengan sebutan advokat atau penasehat hukum.

Penasehat aturan biasanya dalam mengadvokasi kliennya mulai dari:

1. Pemeriksaan Pendahuluan

Adalah investigasi tahap awal terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Kedudukan dari seorang tersangka dalam pemeriksan pendahuluan berdasarkan sistem H.I.R, ialah sebagai obyeknya yang harus diperiksa atau obyek investigasi artinya sebagai barang yang harus diperiksa wujudnya berhubung dengan adanya suatu persangkaan.

2. Pemeriksaan Persidangan

Adalah investigasi terhadap seorang terdakwa didepan sidang pengadilan, dimana hakim mengadili kasus yang diajukan kepadanya. Pemeriksaan persidangan ini berarti serangkaian tindakan hakim untuk menerima, menyelidiki dan memutus kasus pidana. Pada persidangan ini terdakwa bebas menentukan penasihat aturan untuk membantu terdakwa apabila hakim yang menyelidiki menyalahi wewenang dan juga mengarah berat sebelah dengan penuntutan, sehingga akan merugikan hak azasi terdakwa dan terdakwa akan kehilangan hak azasinya. Peranan advokasi aturan dalam hal ini membantu melancarkan persidangan dan berusaha sekuat dan segala kemampuannya untuk membantu meringankan penderitaan terdakwa.

a. Pemeriksaan biasa

Apabila pengadilan negeri beropini bahwa kasus yang diajukan kepadanya termasuk wewenangnya, maka ketua pengadilan negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut dan hakim yang bersangkutan menetapkan hari sidang, memeritahkan penuntut umum memanggil terdakwa dan saksi untuk tiba dipersidangan dengan surat panggilan yang sah yang harus deterima yang bersangkutan selambat – lambatnya tiga hari sebelum sidang. ( pasal 145, pasal 146, pasal 152, UU, No.8 th 1981 ). Acara investigasi biasa dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim ketua sidang yang menyatakan sidang dibuka untuk umum, kecuali dalam kasus kesusilaan atau terdakwanya anak – anak yang berdasarkan undang – undang harus disidangkan secara tertutup. Yang lebih dahulu diperiksa dalam sidang pengadilan ialah terdakwa, kemudian saksi korban, kemudian saksi – saksi lain baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa. Penuntut umum dan penasihat aturan mendapat kesempatan bertanya juga. Pada permulaan sidang, hakim ketua menanyakan identitas terdakwa secara lengkap dan mengingatkan semoga terdakwa memperhatikan segala yang didengar dan dilihat dalam sidang. Kemudian hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan dan menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti wacana dakwaan itu. Apabila tidak mengerti, maka penuntut umum atas seruan hakim ketua sidang wajib memberi klarifikasi yang diperlukan. Selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya sanggup mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang menyelidiki perkaranya atau dakwaan tidak sanggup diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan dan kepada penuntut umum diberi kekuasaan untuk menanyakan pendapatnya. Atas keberatan tersebut hakim mempertimbangkan dan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Apabila hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka kasus itu tidak diperiksa lebih lanjut, dan apabila tidak diterima atau hakim beropini hat tersebut gres sanggup diputus sesudah simpulan pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. Apabila penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan hakim tersebut, maka ia sanggup mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. Terdakwa atau penasihat hukumnya sanggup juga mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut kepada pengadila tinggi dan dalam waktu empat belas hari semenjak diajukannya perlawanan tersebut apabila pengadilan tinggi menerimanya, maka dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk menyelidiki kasus itu. Perlawanan terdakwa tersebut sanggup diajukan bersama – sama dengan seruan banding. Apabila pengadilan yang berwenang menyelidiki kasus itu berkedudukan didaerah aturan pengadilan tinggi lain, maka kejaksaan negeri mengirimkan kasus tersebut kepada kejaksaan negeri dalam tempat aturan pengadilan negeri yang berwenang ditempat itu.

 Keputusan hakim sanggup berupa salah satu dari tiga kemungkinan, yaitu :

1) Pembebasan atau putusan bebas, kalau kesalahan terdakwa tidak terbukti.
2) Lepas dari tuntutan hukum, kalau perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.
3) Pemidanaan atau pidan, kalau kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Related Posts