Fidyah (Tebusan) Bagi Yang Tak Sanggup Berpuasa Sanggup Diganti Dengan Hal Berikut
Berapakah Besarnya Fidyah ?
Untuk sanggup mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, sanggup dilihat pada beberapa nash hadits yang dipakai sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melaksanakan jima' atau bekerjasama tubuh dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena pria tersebut tidak bisa melaksanakan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh karena itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin kini ini yakni 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan memakai sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang memakai dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah karena bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain wacana besamya fidyah tersebut yakni;
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melaksanakan jima' atau bekerjasama tubuh dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena pria tersebut tidak bisa melaksanakan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh karena itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin kini ini yakni 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan memakai sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang memakai dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah karena bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain wacana besamya fidyah tersebut yakni;
1) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg materi kuliner pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam bencana seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memperlihatkan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapat kurma sebanyak 1 sha.
2) pendapat yang menyata¬kan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha materi kuliner pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memperlihatkan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur saat sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
2) pendapat yang menyata¬kan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha materi kuliner pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memperlihatkan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur saat sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang berpengaruh memperlihatkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin kini ini yakni 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman kini ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha‘ setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah ?
- .Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang bau tanah atau lemah yang sudah tidak berpengaruh lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila saat tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja berdasarkan sebagian ulama, namun berdasarkan Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan berdasarkan pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, berdasarkan sebagian ulama.
Cara Pembayaran Fidyah:
Makna pembayaran fidyah yakni mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya sanggup diterapkan dengan 2 cara:
- Memasak atau menciptakan makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
- Memberikan kepada orang miskin berupa kuliner yang belum dimasak. Lebih tepat lagi kalau juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini sanggup dilakukan sekaligus, contohnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin dalam 1 waktu / 1 hari. Atau sanggup pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah:
Seseorang sanggup membayar fidyah, pada hari itu juga saat dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sobat Anas bin Malik saat dia telah tua.
Yang dilarang dilaksanakan yakni pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak sanggup dibutuhkan lagi kesembuhannya, lalu saat bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang menyerupai ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu hingga bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah saat hari itu juga atau bisa ditumpuk di final Ramadhan.
Bolehkah Fidyah dengan Uang ?
Fidyah yakni pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah kuliner yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan proteksi kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memperlihatkan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana kalau orang miskin tersebut, sudah cukup mempunyai materi makanan. Bukankah lebih baik memperlihatkan fidyah dalam bentuk uang, biar sanggup dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh karena itu, sanggup diambil kesimpulan final bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, kalau sekiranya lebih bermanfaat. Namun kalau ada indikasi bahwa uang tersebut akan dipakai untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk materi kuliner pokok.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan proteksi kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memperlihatkan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana kalau orang miskin tersebut, sudah cukup mempunyai materi makanan. Bukankah lebih baik memperlihatkan fidyah dalam bentuk uang, biar sanggup dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh karena itu, sanggup diambil kesimpulan final bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, kalau sekiranya lebih bermanfaat. Namun kalau ada indikasi bahwa uang tersebut akan dipakai untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk materi kuliner pokok.
Semoga posting wacana Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa Dapat Diganti Dengan hal berikut. ini bermanfaat dan menciptakan ibadah puasa Ramadhan kita tahun ini semakin sempurna.
0 Response to "Fidyah (Tebusan) Bagi Yang Tak Sanggup Berpuasa Sanggup Diganti Dengan Hal Berikut"
Posting Komentar